suatu kali saya membaca buku, dan saya menemukan sebuah pendapat dari seorang ulama besar.
adalah syaikh 'Abdul `Aziz bin Baz hafizhahullah, rektor Universitas Islam Madinah al Munawwarah berkata :
" apabila seorang suami meninggalkan shalat dan mencaci maki agama, dengan demikian dia sudah menjadi kafir. tidak halal bagi Anda hidup bersamanya ataupun tetap tinggal dengannya di rumah. Justru anda wajib untuk pulang kepada keluarga atau pergi ke suatu tempat yang aman bagi Anda."
tentunya hal ini di dasarkan pada Firman Allah SWT :
" ...mereka tidak halal bagi orang orang kafir itu dan orang
orang kafir itu tidak halal bagi mereka..." (QS. 60:10)
dan juga berdasarkan sabda Nabi Muhammad SAW :
" Perjanjian antara kita dan mereka adalah shalat. dengan demikian, siapa saja meninggalkannya maka dia telah menjadi kafir."
dan demi sebuah pertanyaan seorang teman tentang hal tersebut di atas, maka pagi tadi saya ngubek2 buku untuk mencari referensinya, dan saya peroleh sbb :
* mencaci maki agama merupakan kekafiran yang paling besar menurut ijma' para ulama. Kita wajib membencinya karena Allah.
penjelasan QS 60 : 10
Ayat ini menjadi dalil atas keharamanwanita muslimah menikah dengan orang orang musyrik. padahal di permulaan Islam, laki laki musyrik diperbolehkan menikah dengan wanita muslimah. atas dasar itu pulalah, pernikahan terjalin antara Abul Ash bin Ar Rabi' dan putri Rasulullah, Zainab r.a., padahal ketika itu Zainab adalah muslimah sedangkan suaminya masih menganut agama kaumnya. namun, ketika ia termasuk tawanan perang Badar, dia mengirimkan Zainab untuk menebusnya dengan kalung yang dulu milik ibunya, Khadijah binti Khuwailid r.a. Manakala Rasulullah saw. melihatnya, beliau sangat pilu sekali dan berkata kepada kaum muslimin :
"bila kalian memutuskan untuk membebaskan tawanannya, lakukanlah"
Rasulullah pun membebaskannya dengan syarat (pihak kafir Quraisy) mengirimkan Zainab kepada beliau. Dan dia pun memenuhi permintaan Rasulullah saw itu dan memenuhi janjinya terhadap Rasulullah dengan mengirimkan Zainab kepada beliau bersama dengan Zaid bin Haritsah r.a. maka Zainab pun bermukim di Madinah setelah perang badar usai. hal ini terjadi pada tahun 2H, suaminya masuk islam pada tahun 8H, lalu Rasulullah saw. mengembalikan Zainab kepada suaminya dengan pernikahan yang pertama dan tidak meminta mahar yang baru. Sebagaimana diriwayatkan Imam Ahmad dari Abu Abbas r.a. " Rasulullah saw. mengembalikan putrinya, Zainab, kepada Abul Ash. perpisahannya dengan suaminya sebelum masuk Islam adalah enam tahun. dengan tetap memberlakukan pernikahan yang pertama dan tidak melakukan persaksian dan mahar lagi."
Adapun hadist Amar bin Syu'aib dari kakeknya dari ayahnya mengatakan:
" Rasulullah saw. mengembalikan putrinya, Zainab, kepada Abul Ash dengan mahar dan pernikahan yang baru " (Riwayat ini telah di dhaifkan oleh Imam Ahmad dan ulama ulama hadist yang lain. Wallahu a'lam)
Adapun dasar bahwa orang yang meninggalkan shalat digolongkan sebagai kafir adalah sbb :
Meninggalkan shalat karena ingkar adalah kafir dan keluar dari agama islam berdasarkan ijma' kaum muslimin. Adapun orang yang meninggalkannya, sedangkan ia masih mengimani tentang kewajibannya dan ia meninggalkan karena lalai atau lupa, bukan karena sesuatu halangan yang dianjurkan syara', maka berbagai keterangan hadist telah menegaskan bahwa ia kafir dan wajib di bunuh
hadist hadist yang menegaskannya adalah sbb :
1. Dari Buraidah r.a.
" Rasulullah saw bersabda, 'perbedaan paling mendasar antara kami dengan mereka adalah shalat. oleh sebab itu, barang siapa meninggalkannya berarti ia telah kafir " (HR Ahmad dan Ash- habus Sunan)
2. Dari Jabir r.a.
"Rasulullah saw. bersabda, ' Batas antara seseorang dan kekafiran itu adalah meninggalkan shalat" (HR. Ahmad, Muslim, Abu Dawud, Tirmidzi, dan Ibnu Majah)
3. Abdullah bin Amru bin Ash meriwayatkan dari nabi saw. bahwa suatu hari beliau menyebut masalah shalat
" Barangsiapa yang memeliharanya maka ia akan memperoleh cahaya, bukti keterangan dan kebebasan di hari Kiamat. barangsiapa yang tidak memedulikannya, maka ia tidak akan memperoleh cahaya, bukti keterangan dan kebebasan, sedangkan di Hari Kiamat ia akan bersama Qarun, Fir'aun, Haman, dan Ubai bin Khalaf" (HR. Ahmad, Tabrani, dan Ibnu Hibban dengan sanad yang cukup baik)
Hadis di atas menceritakan orang yang meninggalkan shalat itu akan berada bersama golongan kafir di akhirat. dengan demikian, hadis ini membuktikan bahwa orang yang meninggalkan shalat termasuk ke dalam golongan kafir.
Ibnul Qayyim mengatakan, "Orang yang meninggalkan shalat mungkin karena terlalu sibuk mengurus harta, kerajaan, kekuasaan, dan perniagaannya. oleh sebab itu, orang yang bimbang akan harta ia akan senasib dengan Qarun. yang sibuk mengurus kerajaan akan senasib dengan Fir'aun. yang terperdaya dengan kebesaran dan urusan pemerintahan akan berteman dengan Haman, yang bimbang mengurus perniagaan akan bersama Ubai Bin Khalf"
4. Abdullah bin Syaqiq al- Uqaili berkata :
" Tidak satu amalan pun yang dipandang oleh para sahabat Nabi Muhammad saw. bahwa jika meninggalkannya dapat membawa kekafiran kecuali shalat " (HR Tirmidzi dan Hakim yang menyatakan shahih dengan syarat Bukhari dan Muslim)
5. Muhammad bin nashr at-Marwazi berkata,
" saya pernah dengar Ishak mengatakan ' terdapat sebuah hadist shahih yang diriwayatkan nabi saw. bahwa orang yang meninggalkan shalat itu kafir. begitulah pendapat para ulama sejak masa Nabi saw. bahwa orang yang meninggalkan salat dengan sengaja tanpa uzur hingga waktunya habis, maka ia adalah kafir."
6. Ibnu Hazm mengatakan
" terdapat sebuah keterangan dari Umar Abdurrahman bin Auf, Mu'adz bin Jabal, Abu Hurairah, dan sahabat sahabat lainnya bahwa orang yang meninggalkan satu kali shalat fardhu dengan sengaja sampai waktunya habis, maka ia kafir lagi murtad. sejauh pengetahuan saya, tidak seorangpun menyangkal pendapat seperti ini"
perkara yang sama disebutkan pula oleh Mundziri dalam at-Targhib wat tarhib
Selanjutnya ia berkata " Segolongan sahabat dan generasi berikutnya berpendapat bahwa orang yang meninggalkan shalat dengan sengaja sampai habis seluruh waktunya adalah kafir." pendapat tersebut dikemukakan oleh Umar bin Khattab, Abdullah bin Masud, Abdullah bin Abbas, Mu'adz bin Jabal, Jabir bin Abdullah, dan Abud Darda r.a. Dan dari golongan bukan sahabat seperti Ahmad bin Hanbal, Ishaq bin Rahawaini, Abdullah bin Mubarak, Nakh'i, Hakam bin Utaibah, Abu Ayub as-Sakhistani, Abu Dawud at-Thayalisi, Abu Bakar bin Abu Syaibah, Zuhair harb, dll. Semoga mereka dilimpahkan rahmat oleh Allah swt.
bahkan orang yang meninggalkan shalat hukumannya adalah di bunuh, sebagaimana dalam hadis :
"nabi saw bersabda 'ikatan dan dasar agama islam ada tiga. Inilah fondasi islam. Barangsiapa meninggalkan salah satunya, maka ia kafir dan halal darahnya. yang dimaksudkan dengan tiga fondasi itu adalah bersaksi bahwa tiada Tuhan selain Allah, mengerjakan shalat fardhu, dan puasa di bulan ramadhan"
(HR Abu Ya'la dengan sanad yang hasan. dan menurut riwayat lain " barangsiapa meninggalkan salah satu diantaranya, maka ia kafir dan tidak diterima amal wajibnya maupun sunnahnya yang lain. sementara darah dan harta bendanya adalah di halalkan)
masih banyak sebenrnya hadist dan ayat yang mengutip tentang pentingnya shalat beserta konsekuensi yang akan diterima jika shalat itu ditinggalkan.
tapi ternyata tanganku dah pegel ngetik dan bolak balik buku2 tebel, jadi kurasa cukup ini saja.
semoga yang kuketik mampu membukakan jalan bagimu dan menjadi bahan pertimbangan atas niatmu. dan semoga yang terbaik dari Allah untukmu, amin
Kesempurnaan hanya milik Allah, kesalahan dan kekurangan milik saya pribadi.
CMIIW
sumber : Fiqih Sunnah Sayyid Sabiq jilid I bab shalat halaman 125 s.d selesai
Ringkasan Tafsir Ibnu Katsir jilid 4 QS Al Mumtahanah : 10 halaman 675-676
Berbagai buku lainnya, males nulise je...
nah, klo mo lebih jelas lagi masalah sholat, bisa beli buku2 itu, hehe
lagi ... sifat shalat nabi nya Muhammad Nashiruddin al Albani, recomended...
semoga bermanfaat...
*sebenarnya menggetok kepala sendiri, sadar bahwa selama ini shalatnya belumlah sempurna, semoga masih bisa diperbaiki, semoga lebih baik...
Senin, 16 Februari 2009
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar